Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor Kep-150/Men/1999 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa hubungan kerja tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga penerimaan upahnya tidak teratur;
2. bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
3. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu disempurnakan;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis, Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2. Tenaga kerja harian lepas adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
3. Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.
4. Tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang selanjutnya disebut tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu, adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu.
5. Pengusaha adalah:
a. Orang persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
7. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
9. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pengawas teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
10. Badan Penyelenggara adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero).
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEPESERTAAN
Pasal 2
(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 3
(1) Untuk mengikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib mengajukan pendaftaran kepesertaan kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir kepesertaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V dan VI Keputusan Menteri ini.
(2) Formulir kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Lampiran I.
Formulir Jamsostek HBK/1 (F1) : Pendaftaran Perusahaan;
Lampiran II.
Formulir Jamsostek HBK/1a (F1a) : Pendaftaran Tenaga Kerja;
Lampiran III.
Formulir Jamsostek HBK/1b (F1b) : Daftar Susunan Keluarga;
Lampiran IV.
Formulir Jamsostek HBK/1b-1 (F1b-1) : Lampiran Daftar Susunan Keluarga;
Lampiran V.
Formulir Jamsostek HBK/1c (F1c) : Daftar Tenaga Kerja Keluar;
Lampiran VI.
Formulir Jamsostek HBK/1d (F1d) : Laporan Perubahan Susunan Keluarga.
Pasal 4
Dalam hal terjadi perubahan jumlah dan susunan keluarga tenaga kerja maka pengusaha wajib melaporkannya kepada Badan Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penambahan tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/1a (F1a);
b. Pengurangan tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/1c (F1c);
c. Perubahan susunan keluarga tenaga kerja, dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK 1d (F1d).
Pasal 5
(1) Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar, wajib menerbitkan dan menyerahkan:
a. Sertifikat kepesertaan kepada perusahaan;
b. Kartu peserta jamsostek kepada tenaga kerja peserta program jaminan hari tua;
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan dan menyerahkan kartu pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Dalam hal sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pemeliharaan kesehatan belum diserahkan dalam tenggang waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengusaha dapat menunda pembayaran iuran tanpa denda untuk kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan sampai dengan hari penyerahan sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pemeliharaan kesehatan.
(4) Dalam hal tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia atau memerlukan pelayanan pemeliharaan kesehatan sebelum sertifikat kepesertaan atau kartu peserta jamsostek atau kartu pelayanan kesehatan diterima, maka pembayaran santunan kecelakaan kerja dan kematian serta pelayanan pemeliharaan kesehatan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara.
Pasal 6
Tata cara pendaftaran kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu untuk program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor tertentu, dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dan atau jenis pekerjaan maupun sering terjadinya penggantian tenaga kerja.
(2) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III
BESARNYA IURAN, JENIS PROGRAM DAN DASAR PENETAPAN IURAN
Bagian kesatu
Besarnya Iuran
Pasal 8
Besarnya iuran bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, yaitu:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang rincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, sebagai berikut:
Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan;
Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan.
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan dengan rincian sebesar 3,70% ditanggung pengusaha dan sebesar 2% ditanggung tenaga kerja.
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga, dengan ketentuan upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bagian Kedua
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas
Pasal 9
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas kurang dari 3 (tiga) bulan wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Dalam hal pengusaha mempekerjakan tenaga kerja harian lepas untuk melakukan pekerjaan secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih dan setiap bulannya tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari maka wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan terhitung sejak tenaga kerja harian lepas telah bekerja melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 10
(1). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja harian lepas yang dibayarkan secara harian ditetapkan sama dengan upah sehari dikalikan jumlah hari bekerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
(2). Untuk menghitung upah sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, sebagai berikut:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) Minggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima).
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) Minggu, upah bulanan di bagi 21 (dua puluh satu).
Bagian Ketiga
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Borongan
Pasal 11
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja borongan kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Dalam hal pengusaha mempekerjakan tenaga kerja borongan selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan terhitung sejak tenaga kerja borongan telah bekerja melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 12
(1). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan, ditetapkan sebesar upah satuan borongan 1 (satu) hari untuk 7 (tujuh) jam kerja dikalikan jumlah hari bekerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
(2). Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja borongan yang bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih ditetapkan sebagai berikut:
a. jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
b. jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3). Dalam hal jumlah upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat penetapan iuran dihitung secara proporsional dari upah minimum bulanan yang berlaku.
Bagian Keempat
Jenis Program Dan Dasar Penetapan Iuran Bagi Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pasal 13
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(3) Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di perpanjang sehingga bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 14
Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran bagi tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sebesar yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.
BAB IV
BESAR DAN DASAR PENETAPAN PEMBAYARAN JAMINAN
Pasal 15
Besarnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1997 tentang Peningkatan Biaya Persalinan, Kacamata dan Protese Gigi Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 16
(1) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja harian lepas ditetapkan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh).
(2) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran jaminan bagi tenaga kerja borongan ditetapkan upah rata-rata sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pembayaran jaminan bagi tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sebesar yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN IURAN DAN JAMINAN
Pasal 17
(1) Tata cara pembayaran iuran bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan mempergunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, VIII, IX dan X Keputusan Menteri ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Lampiran VII
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2) : Rincian Iuran;
Lampiran VIII
Formulir Jamsostek HBK/2-a (F2-a) : Daftar Upah Tenaga Kerja;
Lampiran IX
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2-1) : Perhitungan Selisih Kurang/lebih Pembayaran Iuran Bulan/Tahun lalu;
Lampiran X
Formulir Jamsostek HBK/2 (F2-2) : Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran.
(3) Dalam hal terjadi perubahan status hubungan kerja tenaga kerja yang mengakibatkan perubahan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Badan penyelenggara dengan mengisi Formulir Jamsostek HBK/2a (F2a).
Pasal 18
Tata cara dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam pembayaran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pengusaha yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Badan penyelenggara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 22
Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
FAHMI IDRIS
Like THIS :
Belum ada komentar untuk "Kepmenaker No. 150 Tahun 1999"
Posting Komentar